- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Plh. Dirjen Bina Keuda Dorong Pemda Optimalkan Pengembangan Posyandu

Keterangan Gambar : (istimewa)
Borneopos.com, Tangerang - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di desa. Upaya ini dilakukan melalui program Prioritas Nasional (PN) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini disampaikan Maurits dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 bertajuk “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (26/8/2024).
Baca Lainnya :
- Pelindo Kotabaru : Arus Barang Tumbuh 5 persen Di Semester I 20240
- Polda Kalsel Ajak Seluruh Elemen Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada 20240
Maurits mengatakan, Posyandu merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat. Organisasi ini merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Terbitnya regulasi tersebut dalam rangka pembinaan dan penguatan pemerintah desa.
“Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mewadahi pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan sosial dasar dan pelaksanaannya dapat disinergikan dengan pelayanan lainnya sesuai potensi daerah,” tutur Maurits.
Karenanya, Maurits menekankan agar perangkat daerah dapat mendukung keberadaan Posyandu. Ini termasuk dalam ketersediaan anggaran yang sangat krusial bagi jalannya organisasi. Pemda baik kabupaten maupun kota dapat menganggarkan dukungan terhadap pelaksanaan program PN melalui APBD TA 2025.
Dalam mendukung ketersediaan anggaran melalui APBD, daerah perlu melakukan sejumlah langkah. Pertama, memanfaatkan Learning Management System (LMS) dalam pembelajaran digital.
Kedua, memanfaatkan sistem informasi desa berbasis Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dan Aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ketiga, desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa.
Keempat, memfasilitasi desa agar menerapkan pelayanan berbasis digital.
Kelima, mendorong desa tertib administrasi pengelolaan aset desa.
Keenam, memperkuat kompetensi aparat pemerintah desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
“Ketujuh, kabupaten/kota yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital. Kedelapan, kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas kader Posyandu dalam implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal,” kata Maurits.
Maurits mengimbau Pemda agar segera melakukan penguatan Posyandu.
Adapun langkah-langkah yang dapat diimplementasikan, yaitu pertama, mengoptimalkan perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa untuk mendukung Posyandu sebagai bagian dari LKD. Ini mulai dari memberdayakan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, hingga meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Kedua, menyelaraskan program/kegiatan/subkegiatan pada perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dengan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal itu meliputi bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial melalui penandaan tematik pembangunan. Ini sebagaimana tercantum pada SIPD Republik Indonesia, dengan alamat sipd-ri.kemendagri.go.id/pemutakhiran.
“Ketiga, memberikan dukungan operasional, insentif, peningkatan kapasitas dan sarana prasarana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Maurits. (rls/Puspen Kemendagri/red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita NASIONAL
