- Dispora Kalsel Seleksi Wirausaha Muda Berprestasi, Dorong UMKM Berbasis Kearifan Lokal
- Duta Pepelingasih Kalsel 2026 Resmi Terpilih, Siap Jadi Agen Perubahan Pelestarian Lingkungan
- Perkuat Sektor Perkebunan dan Peternakan Daerah, Disbunnak Kalsel Dukung Program KDMP
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama
- Diskominfo Kalsel Sosialisasikan Aplikasi E-Absen dan E-Performance kepada Admin SMA dan SMK
- Dispora Kalsel Tingkatkan Profesionalisme Wasit dan Juri Tiga Cabor Melalui Pelatihan Bersertifikat
- Gubernur H. Muhidin Sampaikan Rancangan KUPA dan PPAS di Rapat Paripurna DPRD Kalsel
- HUT ke-76, IGTKI-PGRI Kotabaru Kukuhkan Pengurus Baru
- 16 Tim Pelajar Putri Rebut juara diPERWOSI CUP I 2026
- Pemkab Kotabaru Hadiri Sosialisasi ASN Pra Pensiun dan Silaturahmi Pengajian Nasabah Pensiunan BSI
Inspktorat Kotabaru: Ada 22 Desa yang Sudah Ditetapkan Sebagai Desa Anti Maladministrasi

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Kotabaru, H. Fitriadi.
Kotabaru, Borneopos.com - Guna memperkuat tata kelola pemerintahan Desa terus ditunjukkan Inspektorat Kabupaten Kotabaru melalui pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Baca Lainnya :
- KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Tekanan Jabatan dan Setoran OPD0
- Tenaga Ahli Gubernur: Dermaga Pasar Terapung Akan Terus Dikembangkan Agar Mendunia0
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kotabaru, H. Fitriadi saat berbincang dengan awak media di kantornya, Senin (13/4/2026). Setiap tahun Inspektorat selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, hal ini sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualiatas pelayanan.
“Kalau untuk audit setiap tahun kita lakukan, ini bentuk pembinaan dan pengawasan secara reguler. Inspektorat juga melakukan melakukan pengawasan berdasarkan pengaduan masyarakat (DUMAS), yang kemudian pengaduan itu kita seleksi,” ujarnya Fitriadi, Senin (13/4/2026)
Ia juga menambahkan bahwa Inspektorat juga turut berperan dalam mendukung aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, ketika diminta melakukan pengawasan atau pemeriksaan tujuan tertentu.
“Termasuk kita juga membantu dari aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan yang diminta agar inspektorat melakukan pengawasan” pungkasnya.
Lebih lanjut, Fitriadi mengungkapkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan umumnya terbagi dalam dua kategori temuan. Pertama, temuan nonfinansial yang berkaitan dengan administrasi, terus yang Kedua, temuan finansial yang menyangkut pengelolaan keuangan desa.
“Secara umum, hasil pengawasan inspektorat itu mencakup 2 hal temuan, yang pertama itu bersifat finansial dan kedua, non finansial, artinya bersifat administrasi,” ungkapnya.
Menurut Fitriadi, langkah konkrit yang bisa di lakukan pemerintah desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan membuat pelayanan terpadu (pelayanan satu pintu).
Mengakhiri penjelasannya kepada awak media, Fitriadi mengungkapkan bahwa Inspktorat Kotabaru bekerjasama dengan Ombusman telah menggagas program Desa anti maladministrasi.
"Target kami, minimal satu kecamatan ada satu desa yang sudah di tetapkan sebagai desa anti maladministrasi. Harapannya desa-desa yang lain bisa belajar pada desa yang sudah kita jadikan pilot projek. Saat ini sudah ada 22 desa yang sudah di tetapkan oleh Ombusman sebagai desa anti maladministrasi," tutup Fitriadi. (red/paridah).
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Kotabaru














