- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI, Wamendagri Ribka Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua

Keterangan Gambar : Wamendagri, Ribka Haluk saat RDP dengan Komisi II DPR RI, Kamis (13/3/2025).
Jakarta, Borneopos.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (13/3/2025). Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan perkembangan terkini pembangunan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Baca Lainnya :
Ribka menjelaskan, pembentukan empat DOB Papua yang meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya didasarkan pada empat Undang-Undang (UU). Keempatnya yakni UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, UU Nomor 16 Tahun 2022, serta UU Nomor 29 Tahun 2022. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan.
“Mungkin tahun ini juga tahun terakhir [pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi] di mana pemerintah daerah sudah memiliki gubernur definitif sehingga saya pikir nanti akan eksis dalam pelaksanaan fasilitasi dan seterusnya,” ujar Ribka mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI tersebut.
Ia menyebutkan, dari sisi progres pembangunan sarana dan prasarana, keempat DOB telah memiliki masterplan. Sedangkan dari sisi pengisian aparatur sipil negara (ASN), saat ini terus diupayakan agar 80 persennya merupakan Orang Asli Papua (OAP).
Ribka menjelaskan, sejak awal pembentukan empat DOB Papua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan banyak upaya pembinaan dan fasilitasi. Hal ini antara lain fasilitasi dalam implementasi 12 agenda roadmap yang telah dimulai sebelum peresmian daerah dan pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur.
“Bapak Menteri juga memimpin rapat secara langsung, selalu konsisten, memberikan pendampingan. Bahkan juga dilakukan evaluasi per tiga bulan terhadap kinerja Pj. Gubernur, maupun Pj. Bupati masing-masing [di DOB Papua],” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, upaya lainnya yang dilakukan yakni membentuk tim asistensi penyelenggaraan pemerintahan untuk memperkuat koordinasi di tingkat pusat dalam pembangunan DOB. Kemudian, dilakukan pula penyusunan regulasi dan pedoman teknis agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar.
Di samping itu, kata dia, Kemendagri aktif membangun koordinasi dengan daerah induk, DOB, dan kabupaten/kota cakupan wilayah untuk membahas permasalahan yang timbul di masa transisi. Terakhir, Kemendagri juga mendorong kementerian teknis untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bersifat khusus dengan mengacu konteks Papua.
“Dan kami pun mohon dukungan, masukan, saran yang konstruktif untuk sama-sama kita memberikan kesejahteraan masyarakat di Papua sesuai dengan amanat konstitusi,” tandasnya. (rilis Puspen Kemendagri/red)
Baca Lainnya :


.jpg)
1.jpg)










