- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Gelapkan Motor Teman, DPP Ditangkap Team Reskrim Polsek Samarinda Ulu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat di amankan di Polsek Samarinda Ulu, Senin (16/12/24)
Samarinda, Borneopos.com -- Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perkara Penggelapan terhadap pelaku berinisial DPP. Pelaku ditangkap di Jl. Seikaya No.13 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Kepala Bapenda Kota Samarinda : Terima Kasih, Penerimaan Pajak 2024 Sudah Melampaui Target0
- Polres Kotabaru Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor DPRD Kotabaru0
AKP Wawan Gunawan SH, MH, membenar pihaknya telah mengamankan pelaku pada senin (16/12) pagi hari.
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 14.00 Wita terjadi tindak pidana penggelapan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol: KT 5045 BAB Noka: MH1JM8217MK304833 Nosin: JM82E1302625 STNK A.n SUPIANSYAH RAMADHANI di Jl. P. Suryanata RT. 03 Kel. Bukit Pinang Kec. Samarinda Ulu.
Awalnya korban sehabis melakukan shalat Jumat di Masjid, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) milik temanya tetapi sampai saat ini motor yang di pinjam tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 15 juta rupiah dan segera melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan laporan tersebut team opsnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku DPP, saat introgasi terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian tersebut dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di polsek samarinda ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 372 KUHP. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita KALTIM







.jpg)
.jpg)
.jpg)




