- Ketua KNPI Kalsel, Andi Rustianto Silaturahmi ke Fahri Hamzah, Diskusi Soal Arah Gerakan Kepemudaan
- *Merampok* Pemerintahan Dari Dalam
- Opini | TPPO, Ketika Nyawa Hanya Sekedar Bilangan
- Tinjau Infrastruktur di Pamukan Selatan, Pemkab Kotabaru Segera Perbaiki Jalan dan Jembatan
- Dispersip Kotabaru Tingkatkan Layanan Perpustakaan sebagai Pusat Literasi Anak
- Kloter 13 BDJ Embarkasi Banjarmasin Berangkat Ketanah Suci
- Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Kalsel Gelar Workshop Skrining Kesehatan Jiwa
- Dislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Sarana Budidaya Udang Windu untuk Dukung Program Shrimp Estate
- TAG Kalsel Dorong Penguatan Infrastruktur dan Regulasi Diskominfo
- Kolaborasi Pemprov Kalsel, Kemenkum, dan Perguruan Tinggi Perkuat Kekayaan Intelektual Daerah
Gelapkan Motor Teman, DPP Ditangkap Team Reskrim Polsek Samarinda Ulu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat di amankan di Polsek Samarinda Ulu, Senin (16/12/24)
Samarinda, Borneopos.com -- Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perkara Penggelapan terhadap pelaku berinisial DPP. Pelaku ditangkap di Jl. Seikaya No.13 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Kepala Bapenda Kota Samarinda : Terima Kasih, Penerimaan Pajak 2024 Sudah Melampaui Target0
- Polres Kotabaru Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor DPRD Kotabaru0
AKP Wawan Gunawan SH, MH, membenar pihaknya telah mengamankan pelaku pada senin (16/12) pagi hari.
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 14.00 Wita terjadi tindak pidana penggelapan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol: KT 5045 BAB Noka: MH1JM8217MK304833 Nosin: JM82E1302625 STNK A.n SUPIANSYAH RAMADHANI di Jl. P. Suryanata RT. 03 Kel. Bukit Pinang Kec. Samarinda Ulu.
Awalnya korban sehabis melakukan shalat Jumat di Masjid, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) milik temanya tetapi sampai saat ini motor yang di pinjam tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 15 juta rupiah dan segera melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan laporan tersebut team opsnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku DPP, saat introgasi terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian tersebut dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di polsek samarinda ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 372 KUHP. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALTIM














