- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan 2 Buah Raperda

Keterangan Gambar : Penyerahan dokumen Rapersa kepada salah satu anggota DPRD Kotabaru
Kotabaru, borneopos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru (DPRD) menggelar rapat paripurna masa persidangan III, rapat ke-8, Senin (10/6/2024) di ruang rapat paripurna.
Baca Lainnya :
- Syairi : Pilbup 2024, Saya Mendampingi Andi Rudi Latif Sebagai Calon Wakil Bupati 0
- Syairi : Pernah Jadi Ketua DPRD Kotabaru, Saya Memahami Kondisi Pemerintahan Didalam0
Agenda pada rapat paripurna tersebut adalah pidato Bupati Kabupaten Kotabaru terkait penyampaian 2 raperda, pertama tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD T.A 2023 dan kedua tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
Penyusunan laporan keuangan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023 yang meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, Asset, kewajiban, ukuitas dana dan aliran kas.
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD T.A 2023, terkait laporan keuangan yang merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Kalimantan Selatan dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).
Sebelum sidang berakhir, secara simbolis dokumen raperda di serahkan oleh Sekda Kotabaru, Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru, lalu selanjutnya di teruskan kepada anggota DPRD melalui Mustakim untuk dilakukan pembahasan secara bersama. (red*)
Baca Lainnya :
- Syairi : Pernah Jadi Ketua DPRD Kotabaru, Saya Memahami Kondisi Pemerintahan Didalam0
- Syairi : Pilbup 2024, Saya Mendampingi Andi Rudi Latif Sebagai Calon Wakil Bupati 0
Berita DPRD



.jpg)










