- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
Disdikbud Kalsel Batasi Siswa SMA Sederajat Gunakan Ponsel di Lingkungan Sekolah

Keterangan Gambar : Pamplet pembatasan penggunaan Ponsel di lingkungan sekolah.
Banjarbaru, Borneopos.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kalimantan Selatan.
Baca Lainnya :
- UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel Optimistis Tingkatkan PAD 2026 dan Jadi Laboratorium Rujukan Pr0
- Pemprov Kalsel Lepas 50 Anggota KORPRI Purna Tugas, Sekda Apresiasi Dedikasi ASN0
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedy Hidayat, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.
Menurut Dedy, penggunaan ponsel yang tidak terkontrol sering menjadi distraksi utama yang mengganggu fokus dan daya serap siswa terhadap materi pelajaran.
“Harapan kita, siswa bisa lebih fokus pada pembelajaran. Saat ini, ponsel sering kali mengganggu konsentrasi mereka. Dengan adanya pembatasan ini, kita ingin menciptakan interaksi yang lebih positif antara siswa dan guru,” ujar Dedy di Banjarbaru, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat pembatasan, bukan pelarangan total. Ponsel masih diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat kegiatan pembelajaran berbasis digital dengan arahan guru, pelaksanaan ujian berbasis daring, serta untuk kebutuhan mendesak dengan dukungan fasilitas komunikasi yang disediakan pihak sekolah bagi orang tua.
“Selain siswa, guru dan tenaga pendidik juga diimbau untuk menggunakan ponsel secara bijak selama jam pelajaran sebagai bentuk keteladanan bagi peserta didik,” tegasnya.
Kebijakan yang telah berlaku sejak 10 Februari 2026 ini mengacu pada keberhasilan penerapan aturan serupa di sejumlah provinsi lain, seperti DKI Jakarta dan Banten.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Kalsel berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan kualitas interaksi pembelajaran, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Selatan. (red/mckls)
Baca Lainnya :
- Disdag Kalsel Dukung Koperasi Merah Putih Desa Indrasari, Harga Gas LPG 3 Kg Rp. 18.500 per Tabung0
- GPIB Immanuel Kotabaru Jadi Tuan Rumah Porseni Pelkat PKB Mupel Kalsel-Teng Tahun 20250





.jpg)






