- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
Curi Sepeda Motor, AN Ditangkap Tim Polsek Sungai Pinang

Keterangan Gambar : Terduga pelaku pencurian sepeda motor inisial AN
SAMARINDA, BORNEOPOS.COM - Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca Lainnya :
- Dinas Perkim Kotabaru Tak Hadir Rapat Di DPRD, Bahas Keluhan Warga Soal Pembebasan Lahan Bandara GSA0
- Irjen Pol Winarto Pimpin Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Di Wilkum Polda Kalsel0
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AN (29) beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan sejumlah barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban HK (24) memarkirkan sepeda motornya di Jalan Rajawali Dalam I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, saat singgah untuk membeli es. Pada saat itu, korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel. Melihat kesempatan tersebut, tersangka langsung mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 01.03 Wita di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai.
Petugas juga menyita sebuah telepon genggam merek Realme milik tersangka sebagai barang bukti tambahan. Kemudian pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta kunci kontak yang sempat dibawa kabur oleh tersangka.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan upaya cepat yang dilakukan oleh timnya dalam merespon laporan warga.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujar AKP Aksarudin.
Tersangka AN saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kasus ini akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dan selalu waspada dalam melakukan aktivitas sehari-hari. (ril/saiful)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0





.jpg)








