- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Curi Besi Penutup Parit Di SDN 2 Tarjun, S Di Gelandang Ke Mapolsek Kelumpang Hilir

Keterangan Gambar : Terduga pelaku S dan barang bukti
Borneopos.com, Kotabaru - Dugaan pencurian besi penutup parit milik SDN 2 Tarjun yang beralamat di Desa Tarjun Rt. 10 Rt II Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru yang terjadi hari Rabu (7/8/2024) akhirnya terungkap.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 20240
- Wujud Sinergitas, Polres Kotabaru Bersama Masyarakat Batu Tunau Bangun Rukan Bhabinkamtibmas0
Kejadian pencurian ini dilaporkan oleh Winarti, Kepala Sekolah di SDN 2 Tarjun, pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 pukul 14.00 Wita.
Berangkat dari laporan polisi nomor LP / B / 03 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK KELP. HILIR / RES KTB / KALSEL anggota polsek Kelumpang Hilir melakukan penyelidikan dan pengembangan, lalu mengamankan terduga pelaku dengan inisial S alias DUGAL (35 thn) dari Desa Sungai Tabuk, bersama rekannya I (dalam penyelidikan).
Didapat informasi, setelah melakukan aksinya, terduga S menjual barang curiannya ke seorang pengepul besi tua di Rt 6 Desa Langadai, milik AF.
Penanganan lebih lanjut atas kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kelumpang Hilir, dengan mengamankan barang bukti berupa empat buah besi penutup parit dari tempat pengepul besi tua.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko membenarkan bahwa pihaknya ada menangani kasus pencurian yang terjadi di Desa Tarjun dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 Juta Rupiah.
Terduga pelaku serta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa yang ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun," tegas Kapolsek. (rls/Humas Polres/red)

Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0

.jpg)


.jpg)


.jpg)
.jpg)




