- Kalimantan Dikepung 9.853 Titik Panas Menjelang El NinoJakarta
- Pemkab Kotabaru Peringati Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV
- Ubah HGB Menjadi SHM Kini Lebih Mudah dan Terjangkau
- Balik Nama Sertifikat Hibah Orang Tua ke Anak Kini makin Mudah
- Dewan Pers Desak Pembebasan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
- Ketua Tim Pembina Posyandu Kotabaru Buka Rapat Koordinasi Posyandu Tahun 2026
- Mengenal Sososk Rendy Rahmadani, Relawan Literasi Masyarakat Kotabaru
- Peringati Hari Hipertensi, Dinkes Kalsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat
- Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, DP3AKB Kalsel Tekankan Pencegahan Stunting Dimulai Sebelum Hamil
- Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Andi Rustianto Minta Pemkab Hadirkan Layanan OSS Keliling
Bupati Kotabaru Kukuhkan Dewan Hakim dan Lepas Pawai Taaruf MTQ ke-56

Keterangan Gambar : Bupati Kotabaru, Muh Rusli, S.Sos, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim sekaligus melepas pawai ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru, Rabu (1/4/2026) di Lapangan Madarammang, Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan.
Kotabaru, Borneopos.com - Bupati Kotabaru, Muh Rusli, S.Sos, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim sekaligus melepas pawai ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru, Rabu (1/4/2026) di Lapangan Madarammang, Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Rusak Yang Sempat Viral, Kondisinya Kini Mulus0
- Penguatan Investasi dan Infrastruktur Jadi Fokus Pemkab Kotabaru pada RKPD 2027 0
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua LPTQ Kabupaten Kotabaru, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, para kepala SKPD, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh kafilah MTQ dari berbagai kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru menyampaikan ucapan selamat kepada para dewan hakim yang telah dikukuhkan dan berpesan agar menjalankan tugas secara profesional, jujur, adil, dan independen.
“Dewan hakim harus mampu melaksanakan penilaian secara cermat, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun, sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan,” tegasnya.
Pengukuhan dewan hakim ini berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/92/2026 tentang Pembentukan Dewan Hakim MTQ Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru di Kecamatan Pulau Laut Selatan tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, dewan hakim memiliki tugas antara lain menetapkan peserta terbaik pada setiap cabang lomba, mengesahkan hasil penilaian, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati melalui LPTQ.
Selain pengukuhan, kegiatan juga dirangkai dengan pelepasan pawai ta’aruf yang diikuti seluruh kafilah dari kecamatan se-Kabupaten Kotabaru. Tercatat sebanyak 22 kafilah dari 22 kecamatan ambil bagian dalam pawai tersebut.
Bupati menyambut baik pelaksanaan pawai sebagai bagian dari syiar Islam sekaligus ajang memeriahkan MTQ.
“Melalui pawai ta’aruf ini, kita tidak hanya menambah semarak MTQ, tetapi juga memperkuat syiar Islam di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan selama pelaksanaan pawai berlangsung.
Bupati berharap, pelaksanaan MTQ ke-56 ini dapat menjadi momentum dalam melahirkan generasi Qurani yang unggul, berakhlak mulia, serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.(red/ril)




Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0


.jpg)










